Reaksi UAS saat Tahu Bisnis Miras Dilegalkan

Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ulama kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS ikut berkomentar menentang peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras). 

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Dikutip VIVA dari Instagram pribadinya, @ustadzabdulsomad_official, Selasa 2 Maret 2021, UAS menolak keras perpres tersebut. "Saya menolak legalitas miras di Indonesia," tulis UAS.

UAS mengutip salah satu surat di Alquran yang menyatakan adanya larangan minum-minuman keras. Yakni Surat Al-Maidah ayat 90, begini bunyinya:

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Hai-orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan,"

Seperti diketahui, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden yang isinya tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pada lampiran III bidang Usaha Miras tertulis di dalamnya.

Pemerintah mengatur syarat untuk usaha minuman beralkohol dengan bisa dilakukan untuk penanaman modal baru. Tapi tunggu dulu, hanya saja, penanaman modal ini cuma bisa dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya