Geledah Kantor Bupati Bintan, KPK Temukan Barang Bukti Penting

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi lainnya terkait pada Senin kemarin, 1 Maret 2021. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 Maret 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, dari empat lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini. Dokumen itu kini masih dianalisa tim penyidik.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya.

Ali menambahkan, dalam mengusut kasus ini tim penyidik sempat memeriksa tiga orang saksi pada Jumat, 26 Januari 2021. Pemeriksaan itu digelar di kantor Kepolisian Tanjung Pinang.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Mereka yang diperiksa adalah Mardiah yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).

Lalu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, Muhammad Hendri, dan Anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang, Radif Anandra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. 

Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Hal ini termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.

Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Baca Juga: Kasus Gubernur Sulsel, ICW Minta KPK Usut Proyek Makassar New Port

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya