-
VIVA – Executive Vice President Secretariat & Corporate Communications BCA, Hera F Haryn, menyampaikan bahwa banknya bukanlah pelapor dalam perkara salah transfer yang membelit Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelapor adalah NK yang merupakan karyawan yang bertugas dan melakukan kesalahan saat melayani warkat kliring dari nasabah lain di kantor BCA Citraland Surabaya namun uang nyasar ke rekening Ardi.
Saat melapor ke polisi, NK disebutkan sudah tidak bekerja di BCA.
Pihak BCA juga menyebutkan bahwa dana salah transfer sebesar Rp51 juta akhirnya dikembalikan oleh NK ke pihak BCA.
“Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut,” kata Hera dalam keterangan tertulis diterima pada Senin, 1 Maret 2021.
Penasihat hukum terdakwa Ardi, R Hendrix Kurniawan kemudian mempertanyakan dalih pihak BCA soal hal itu. Sebab kata dia, saat melayani warkat kliring milik nasabah berinisial P, NK bertugas dalam kapasitasnya sebagai karyawan BCA.