Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

Presiden Jokowi bersama Menhub Budi Karya Sumadi, di Yogyakarta.
Sumber :
  • Kemenhub

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Sebelumnya persoalan ini sempat menuai protes keras. Terutama dilayangkan oleh MUI, NU hingga Muhammadiyah. Sejumlah partai juga mengatakan protesnya atas keputusan pemerintah tersebut. Seperti PPP hingga PAN. Yang menyebut justru industri miras ini malah merusak moral anak bangsa saat ini.

Menhan Prabowo Subianto bertemu dengan eks PM Britania Raya Tony Blair.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Pertemuan Tony Blair dengan Prabowo dilakukan di kantor Kementerian Pertahanan, Jumat hari ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024