Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah Terancam Dicabut

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) mengaku segera mengevaluasi penganugerahan penghargaan antikorupsi yang diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Nurdin diketahui pernah menerima penghargaan BHACA pada 2017 semasa menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Saat ini, dirinya berstatus tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L. Poesposoetjipto dalam keterangannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

Shanti lanjut menuturkan, sebelumnya, Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan BHACA pada 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Penghargaan diberikan atas upaya Nurdin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberantas korupsi.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

"Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi," kata Shanti.

Shanti mengatakan, pihaknya segera melakukan evaluasi secara internal melalui proses due diligence untuk kemungkinan menarik kembali award tersebut.

"Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA dimana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," ujarnya.

Ia pun memastikan P-BHACA akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya," kata Shanti.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya