Muhammadiyah Beri Syarat Pemerintah Jika Ingin Majukan Ekonomi

Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan, Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kata dia, usaha-usaha tersebut senantiasa berpijak pada Pancasila, UUD 1945, norma budaya dan nilai ajaran agama.

Jadi Mualaf, Marcell Siahaan Tak Ingin Paksa Anak Ikuti Keyakinannya

Hal ini menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka, bidang usaha miras dengan berbagai jenis salah satu bidang usaha yang terbuka.

“Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental spiritual dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya dan memelihara budaya bangsa yang sesuai Bhinnek Tunggal Ika,” kata Agung melalui keterangan virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.

Kisah Mualaf Jeffrey Lang, Profesor Amerika yang Pilih Islam Usai Jadi Atheis

Harusnya, kata dia, pemerintah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis pada kekayaan sumber daya alam (SDA) dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan dan UMKM. Kemudian, pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek budaya bangsa dan ajaran agama.

“Muhammadiyah sangat keberatan dengan diterbitkannya Perpres 10/2021, khususnya terkait produksi miras. Perpres ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak dan meningkatnya tingkat kriminal,” jelas dia.

Salmafina Sunan Ikut Rayakan Idul Fitri, Langsung Didoakan Kembali Peluk Islam

Menurut dia, pemerintah hendaknya mendengarkan dan memahami arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Peraturan Presiden tersebut. Dalam ajaran Islam, miras adalah zat yang diharamkan.

“Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual akhlak dan kerusakan lainnya,” katanya.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya