Bawa Sangkar Burung, Mahasiswa Geruduk BKSDA Tuntut Bebaskan Jumardi

Mahasiwa geruduk kantor (BKSDA) Kalimantan Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Aliansi Mahasiswa asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mengepung kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 2 Februari 2021. Tujuan aksi tersebut karena menuntut pembebasan terhadap Jumardi yang ditangkap karena menjual burung Bayan.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sangkar burung. Pun, ada juga poster dan baliho yang bertulis antara lain 'BKSDA membabi buta', '#bebaskan Jumardi', dan 'Hukum Indonesia tak mensejahterakan' hingga 'menuntut pembebasan Jumardi'.

Perwakilan keluarga Jumardi yang ikut aksi, Saring Baidan meminta kepada aparat penegakkan hukum atau Gakkum agar membebaskan adiknya yang ditahan di Polda Kalbar. Sebab, kata dia, adiknya tersebut menjual burung Bayan itu hanya utnuk mencari rezeki demi membiayai hidup dua anaknya yang masih kecil.

"Adik saya ini sebelumnya bekerja di Batu Ampar, Kubu Raya, di sana dia kerja di kebun sawit, dan di kebun itu banyak burung Bayan (Betet). Makanya, dia tangkap burung Bayan ini dan kemudian dibawa pulang ke Sambas," jelasnya.

Dia menceritakan begitu sampai di Sambas, burung Bayan ini dijual Jumardi melalui media sosial. Kemudian, ada orang yang berminat beli dan selanjutnya bertemu di salah satu tempat di Sambas. "Tapi, Jumardi malah ditangkap," ujar Baidan kepada VIVA pada Selasa, 2 Maret 2021.

Ia melanjutkan, Jumardi menjual burung tersebut tidak mengetahui kalau burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi. Lantaran tidak tahu, makanya dijual burung Bayan itu. Lagipula, menurutnya burung yang dijual juga cuma 5 ekor. Satu ekornya ada yang dijual Rp50 ribu dan ada yang Rp80 ribu.

"Adik saya baru satu kali menjual burung Bayan ini. Jadi saya menuntut agar adik saya dibebaskan, karena dia merupakan tulang punggung di rumah. Dan, anaknya ada yang masih berusia 2 tahun dan ada yang masih kecil," ujarnya.

Terkait itu, Kepala BKSDA Provinsi Kalbar Sadtta Noor Adirahmanta, menjelaskan, kasus penangkapan Jumardi yang menjual burung Bayan di Sambas ada di wewenang Gakkum III wilayah Pontianak. Menurutnya, bukan berada di BKSDA. 

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Namun, ia bilang burung yang sudah diamankan oleh Gakkum memang diserahkan ke BKSDA. Tapi, pelakunya ditahan di Polda Kalbar.

"Yang melakukan penangkapan terhadap Jumardi ini bukan kami, tapi Gakkum. Dan proses hukumnya juga berada di Gakkum, dan BKSDA hanya menerima penyerahan burung Bayan yang telah diamankan. Dan, selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi di media bahwa burung Bayan ini dilindungi," jelasnya.
 

Mahasiswa Yahudi Ketakutan usai Demo Anti-Israel Merebak di Kampus-kampus New York
Chandrika Chika

Alasan Chandrika Chika dan Teman-teman Pakai Narkoba Cuma Buat Senang-senang

Selebgram Chandrika Chika dan 5 orang temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan setelah mengadakan pesta narkoba.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024