KPK Sita Tiga Koper Dokumen dari Kantor Dinas PUPR Sulsel

KPK menggeledah kantor Dinas PU Sulawesi Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Informasi yang dihimpun, tim beranggotakan sekitar enam orang itu dikabarkan membawa sekitar 3 koper yang disebut berisi bahan dokumen yang diduga bakal digunakan sebagai penguat barang bukti.

Tim KPK menggeledah kantor yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, sekitar pukul 10.00 WITA, itu mendapat pengawalan dari personel Brimob Polda Sulawesi Selatan.

Viral Guru SD Pakai Cadar Ditangkap Karena Menyusup ke Jemaah Perempuan di Masjid Makassar

"Ada beberapa anggota Brimob yang bertugas untuk pengamanan saja, karena teknis kan KPK yang memiliki kewenangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Sulfan, kepada VIVA.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, sendiri belum memberikan respons. Telepon tidak dijawab, dan pesan yang dilayangkan, hanya direspons dengan simbol jempol.

Menang Telak, Prabowo-Gibran Unggul 1 Juta Suara dari AMIN di Sulsel

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan merupakan kantor Edy Rahmat, yang menjabat sebagai sekretaris, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dan Agung Sucipto, seorang pengusaha, dalam kasus dugaan gratifikasi atau menerima hadiah atau imbalan pada sebuah pelaksanaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka diciduk setelah terjaring operasi tangkap tangan tim KPK di sejumlah tempat di Kota Makassar pada Sabtu dini hari pekan lalu.

Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan, Rudy
Djamaluddin, belum berhasil dimintai keterangan. Sejak terungkapnya kasus yang melibatkan sekretarisnya tersebut, ia tak pernah muncul. Namun dikabarkan sedang berada di Jakarta dalam sebuah urusan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya