Nyaru Jadi Kajari, Pria di Surabaya 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

AS, pria yang mengaku sebagai Kajari Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap AS (38 tahun) di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur, karena menyaru sebagai jaksa. Membawa istri dan dua anaknya, ia kemudian menginap di hotel selama hampir dua bulan dan ogah membayar.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Manajemen hotel lantas mengontak Kejari Surabaya. Warga Sambiarum Lor, Kota Surabaya, itu pun ditangkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathurrohman, menjelaskan kedok jaksa gadungan itu terbongkar setelah pihak hotel tempat AS menginap melapor ke Kejari Surabaya. Tim pun bergerak dan menangkap AS saat bersama istrinya di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya Barat, Senin malam, 1 Maret 2021.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

“Saat ini yang bersangkutan masih diproses hukum,” kataya pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Mama Minta Pulsa, Sita 20 Rekening

Modus Tipu-tipu Masuk TNI-Polri, Nina Wati Dilaporkan Bikin Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berdasarkan data dihimpun, AS menginap di sebuah hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat bersama istrinya, TYO, dua anaknya masing-masing berinisial GRA, dan sopir yang sekaligus berperan sebagai ajudan gadungan AS berinisial BT. Untuk meyakinkan orang, AS juga membawa seragam Kejari Surabaya dan tongkat komando, laiknya seorang kepala kejaksaan.

Berdasarkan laporan aduan dari hotel, AS belum membayar kekurangan tagihan menginap di hotel tersebut sebesar lebih dari Rp38 juta. AS juga ogah membayar uang ganti rugi kerusakan televisi di kamar yang disewa sebesar Rp4 juta. Saat ditagih hotel, AS mengaku belum bisa membayar karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

Ketika ditagih kembali, AS malah mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi karena status si owner adalah WNA. Karena ancaman itulah pemilik dan manajemen hotel ketakutan.

Akhirnya, hotel melapor ke Kejari Surabaya dan ditangkaplah si AS. Saat itulah diketahui ia adalah jaksa gadungan.

Fathurrohman menuturkan, dari penangkapan AS, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya KTP AS yang tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil, seragam, atribut, dan tongkat komando kejaksaan yang palsu. Petugas juga mengamankan kartu tanda anggota (KTA) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur palsu dari tangan sopir AS, yakni BT.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Fathurrohman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya