Lampiran Industri Miras Dicabut, KSP: Presiden Dengarkan Aspirasi Umat

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri minuman keras atau miras di Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, adalah bukti bahwa suara umat, suara masyarakat, sangat diperhatikan.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bahkan tegas menolak investasi miras tersebut. Walau aturannya hanya untuk beberapa provinsi saja.

"Saya kira Presiden mendengar aspirasi dari rakyat, dari umat, dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mencabut lampiran itu. Saya kira ini dinamika," kata Donny kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Gelar Apel Lodaya, Forkopimda Bogor Lepas 8 Bus Mudik Gratis

Baca juga: Dicabut Jokowi, Begini Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

Pola pemerintah dalam membuat aturan ke depannya, mendapat masukan berharga dari masalah ini. Maka pelibatan partisipasi publik atau kelompok masyarakat dalam kebijakan pemerintah, ke depannya sangat dimungkinkan.

Ali Ngabalin: Masa Sengketa Pemilu Bahas Bansos, Malu-maluin

"Saya kira ini menjadi masukan berharga dalam penyusunan Perpres atau PP ke depan. Setiap peraturan pasti akan mengakomodasi semaksimal mungkin suara publik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya