Said Aqil Yakin Ide Investasi Miras Bukan dari Jokowi

Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dalam Perpres 10 Tahun 2021. Said menyarankan agar kedepannya pemerintah tak lagi sembarangan mengeluarkan kebijakan.

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

"Saya yakin bukan dari beliau (presiden) sendiri ini. Jadi saya harapkan ke depan tidak terulang lagi. Apapun alasannya apapun pertimbangannya kami PBNU menolak adanya aturan untuk investasi khamr ini," kata Said Aqil, saat konferensi pers di kantor PBNU, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Perpres Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembrono Buat Aturan

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Miftah Maulana Habiburrahman mengaku senang apa yang menjadi masukan PBNU dan ulama tanah air didengar oleh Jokowi. Gus Miftah juga mengatakan bahwa dampak dari peredaran miras ini sangat tidak bisa dianggap remeh.

"Saya ngobrol dengan pemabuk, saya tahu betul dampak miras seperti apa. Belum ada pabriknya saja sudah seperti itu. Apalagi nanti kalau ada pabriknya. Alhamdulillah sampai dengan hari ini respons kita didengar langsung oleh presiden," kata Gus Miftah.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Menurutnya, PBNU sebagai sahabat yang baik bagi pemerintah, namun hal tersebut bukan berarti langsung setuju dengan kebijakan yang dianggap dapat menimbulkan mudharat. Jika memang apa yang dikeluarkan pemerintah lebih banyak mendatangkan keburukan, PBNU tak segan untuk mengingatkan.

"Hari ini banyak presiden diserang, disebut plin-plan dan sebagainya. Saya mendapatkan dawuh ke presiden, bahwa sebaik-baik sahabat adalah yang menunjukkam kebaikan. Kalau yang baik kita dukung kalau yang kurang baik kita kritisi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya