Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Zulkifli

Presiden Jokowi dan Ketum PAN Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden No 10/2021 tentang Miras. Sebelumnya, Perpres tersebut bikin gaduh lantaran banyak pihak yang menolak terutama ulama.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

"Apresiasi kami untuk Presiden Jokowi yang mendengarkan suara umat dari berbagai ormas seperti Muhammadiyah, NU, MUI serta Ulama untuk mencabut Perpres Investasi Miras ini," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Bagi Zulkifli, sikap Presiden merupakan bukti dan komitmen untuk mendengarkan kritik dan masukan dari berbagai pihak. 

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

"Saya meyakini Presiden bersedia mendengar kritik jika itu berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat," kata dia.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan, ini adalah langkah konkrit yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik di tengah masyarakat selain itu Saleh juga berharap dengan langkah ini peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata Saleh.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPP PAN tersebut mengatakan, ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. 

Sehingga sangat wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

Sebab Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden. "Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. 

Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujarnya

Dengan adanya Perpres ini, muncul pandangan negatif sebagian masyarakat terhadap Presiden Jokowi. "Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. 
Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," ujarnya

PAN berharap agar perdebatan dan polemik terkait pengaturan industri miras ini disudahi seiring dengan dicabutnya lampiran III perpres tersebut. Diharapkam kedepannya Presiden dapat menangkap suara masyarakat sebelum mengambil keputusan

"Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya