Investasi Miras Dibatalkan, DPR Minta Pemerintah Cermat Buat Aturan

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merespon positif sikap Presiden Joko Widodo, yang telah mencabut lampiran investasi industri minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Menurut Azis, miras memang lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dibanding manfaatnya. Politisi Partai Golkar itu berpesan kepada pemerintah, agar lebih cermat dalam mengeluarkan aturan. 

Diharapkan sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah semestinya meminta masukan tokoh masyarakat dan memperhatikan kondisi sosial di tengah-tengah masyarakat.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Baca juga: Dicabut Jokowi, Begini Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

"Kedepan pemerintah harus lebih mengutamakan masukan para pakar serta tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan. Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan," kata Azis kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Azis mengatakan, pemerintah harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan. Ia sepakat jika ada investasi yang dapat menyerap pekerja lebih banyak. Namun aspek sosial, budaya, dan agama di masyarakat juga tetap harus menjadi pertimbangan utama.

"Peran forum komunikasi pimpinan daerah sangat diharapkan, demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan UMKM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya