Kemendagri Soroti Rendahnya Serapan APBD Pemda

Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni.
Sumber :
  • Balitbang Kemendagri

VIVA –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) agar secara matang merealisasikan anggarannya. Kementerian Dalam Negeri lewat Badan Penelitian dan Pengembangan, menengarai bahwa masih banyak pemerintah daerah setiap dalam penyerapan APBD-nya masih rendah dan juga cenderung mengejar target realisasi di kuartal ke-IV atau akhir tahun anggaran.

ASN di 12 Pemda Sudah Terima THR, Segini Jumlahnya

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan setidaknya ada enam faktor yang diduga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi APBD. Yaitu keterlambatan penetapan peraturan daerah (Perda) terkait APBD, keterlambatan kontrak pekerjaan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, ketidaksediaan dana, keterlambatan pencairan dan masalah sumber daya manusia.

"Diskusi bertujuan untuk mendorong dan menemukan strategi percepatan penyerapan APBD," kata Fatoni dalam keterangannya yang diterima VIVA, Selasa 2 Maret 2021, saat melakukan kajian dan melakukan diskusi bersama pakar yang juga dihadiri pemerintah provinsi, kabupaten/kota secara daring.

Kemendagri: BUMD Penting Bagi Pemda Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berdasarkan data realisasi anggaran dari Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang realisasi belanjanya di bawah 85 persen. Sementara pada 2020, sebagian besar provinsi realisasi belanjanya di bawah rata-rata nasional, yaitu 83,59 persen. Rendahnya penyerapan anggaran ini berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

Atas temuan sementara tersebut, Kementerian Dalam Negeri bakal mendalami lebih lanjut termasuk mencari solusinya. Sementara itu Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, menjelaskan bahwa sebetulnya regulasi penyusunan APBD sudah sangat jelas diatur. Ia juga menyampaikan mengenai sanksi yang diterima daerah bila terlambat mengesahkan APBD sesuai jadwal.

Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Pemda Sekitar Promosi Reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan

“Secara regulasi saya kira lengkap dan tegas menjadi landasan semua pemerintah daerah untuk tepat waktu menetapkan perda APBD,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, turut menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini yakni diharapkan dapat merumuskan strategi percepatan penyerapan APBD. Rumusan itu bakal menjadi bahan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dalam mengatasi pemasalahan rendahnya penyerapan APBD.

Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Segera Serap APBD Perkuat Ekonomi 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya