Jual Sabu, Pelajar SMP Dibekuk Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Polisi meringkus seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinsial AS. Pelajar itu nekat menjual narkoba jenis sabu

Warga Kian Resah Dengan Maraknya Pelacuran di Jalanan Kota Ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Madina meringkus AS saat berada di tengah persawahan Desa Banjar Pagur, Kabupaten Mandina, Selasa, 2 Maret 2021. Pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMP itu, langsung diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari penangkapan AS ini, kita amankan lebih dari 1 gram sabu yang akan diedarkan kepada seorang pemesan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, Ajun Komisaris Polisi Manson Nainggolan, Selasa, 2 Maret 2021.

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba

Manson mengatakan pihaknya tengah memburu bandar narkoba yang memasok dan menyuruh AS untuk berjualan sabu tersebut. Petugas pun, mengaku sudah mengantongi identitas bandar narkoba itu.

"Identitas sang bandar telah diketahui dan masih dalam pengejaran karena telah melarikan diri," kata Manson.

Top Trending: Pertamina Bebastugaskan Arie Febriant Hingga Pria Tampar Wanita Gegara Disebut Alien

Mirisnya, pelajar pada umumnya sedang sibuk belajar daring karena pandemi COVID-19. Sementara AS malah sibuk berjualan sabu. Kepada petugas, AS mengaku hasil keuntungan jual barang haram itu untuk uang jajan.

“Buat jajan. Soalnya selama libur sekolah, saya tak dapat jatah jajan dari orang tua,” kata AS.

 

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

Seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Kotawaringin Timur dilarang memungut biaya apapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024