KPK Sita Uang Tunai Pasca Geledah Rumah Nurdin Abdullah

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 yang telah menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dan pada Selasa, 2 Maret 2021, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUPR Pemprov Sulsel.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUPR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 Maret 2021.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Dari dua lokasi tersebut, kata Ali, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun, Ali belum bisa merinci nominal uang yang disita sebab masih dihitung tim penyidik.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Pada Senin 1 Maret 2021 tim penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUPR. Di dua lokasi itu, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuh Ali.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024