Edhy Prabowo Bantah Terima Kunjungan Daring Eskportir Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus politikus Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah menyalahgunakan fasilitas kunjungan daring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Edhy mengklaim hanya melakukan video telekonferensi dengan keluarga dan anak-anaknya.

"Itu kan pas waktu Zoom. Saya Zoom disitu sama keluarga dan anak-anak saya," kata Edhy di kantor KPK, Selasa, 2 Maret 2021.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

KPK menduga tersangka Edhy berkomunikasi dengan pihak lain selain keluarga. Namun Edhy mengaku hanya diperkenalkan oleh mantan staf khususnya Andreau Pribadi Misanta kepada keluarganya.

"Setelah selesai, kebetulan di sebelah saudara Andreau. Dia ngenalin saya dengan keluarganya. Udah selesai nih, saya say hello, masa saya merengut. Saya enggak ada ngomong apa-apa, saya enggak kenal ada siapa di situ, saya hanya nyapa ibunya Andreau," kata Edhy.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Mantan politikus Partai Gerindra itu menilai aturan kunjungan daring di Rutan KPK sangat ketat. Karena itu ia menepis menyalahgunakan fasilitas tersebut.

"Wong untuk Zoom itu kan diatur. Pertama saya bikin daftar. Jadi enggak sembarang, jadi kalau namanya yang salah dengan daftar kita pun enggak dikasih termasuk istri saya. Jadi kabar yang beredar Zoom dengan eksportir benur itu salah ya. Saya enggak pernah Zoom dengan orang lain selain istri saya. Kalau kemarin data yang ada foto itu adalah foto keluarganya Andreau yang ada di Zoom dan saya say hello hanya dadah-dadah dan kebetulan senyum," imbuhnya.

KPK sebelumnya menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyalahgunakan fasilitas kunjungan secara daring (online) yang disediakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas online itu juga dilakukan tersangka lainnya Andreau Pribadi Misanta.

Menurut KPK, pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka.

Padahal, Rutan KPK hanya memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta. Petugas Rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan secara online. 

Tetapi muncul pihak lain saat kunjungan online itu sehingga petugas harus memeriksa tetapi yang hadir. Ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka. 

"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya