Anak Buah AKBP Ronaldo Tangkap Bandar yang Kirim 115 Kg Ganja Ke Depok

AKBP Ronaldo Maradona
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya membekuk seorang pria berinisal F yang diduga sebagai pengendali dan juga bandar besar jaringan peredaran ganja asal Sumatera Utara yang kirimkan 115 Kg ganja dalam drum. Dimana sebelumnya peredaran tersebut terkuak di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku yang bandar besar pengiriman ganja lintas provinsi.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Benar, kami berhasil menangkap bandar besar berinisial F di Sumatera Utara," ujar Ronaldo dikonfirmasi, Rabu 3 Maret 2021.

Ronaldo menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan pelaku lainnya yang diduga terlibat peredaran ganja bermoduskan dimasukkan ke dalam drum itu. Para kurir, barang bukti dan juga pelaku utama pengiriman ganja tersebut sudah dibawa dan masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kami akan terus kembangkan untuk menangkap pelaku lain. Kami akan terus perangi narkoba ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk kurir ganja 115 kg berinisial PYP (25) dan pemesan ganja 115 kg berinisial DK (26) di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 16 Februari 2021.

Untuk mengelabui polisi, kedua kurir itu memasukkan ganja ke dalam tiga drum besar yang diisi tanah saat mengirimkan paket narkoba itu.

Narkoba Disamarkan Sebagai Susu! Pelajar Ditangkap di Bandara

Keduanya menggunakan 3 drum besar untuk kelabui petugas kepolisian saat kirim paket besar narkotika jenis ganja. Hingga kini barang bukti 115 Kg dan dua orang pelaku pemesan dan kurir telaah diamankan di Mapolres Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran narkiba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga: 100 Kg Ganja dalam Drum Hendak Diedarkan ke Jawa-Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya