Mantan Anggota DPRD Aceh Diciduk Bawa 5 Kg Sabu

Polisi Sumsel gagalkan pengiriman Sabu 5 Kg dari aceh.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan lima kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh. Barang haram tersebut diamankan petugas dari mantan anggota DPRD Aceh, Saiful Bahri (39).

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Saiful ditangkap petugas bersama dua rekannya, Lekat (27) dan Suhaimi (56). Ketiganya diciduk tim Brantas BNNP Sumatera Selatan di tiga lokasi yang berbeda, pada Senin, 1 Maret 2021.

"Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti lima kilogram sabu. Tim Brantas BNNP menangkap ketiga tersangka di tiga lokasi yang berbeda," kata Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Rabu, 3 Maret 2021.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Baca juga: Bahlil Sebut Investasi Freeport Catatan Kelam Bagi Indonesia

Tersangka Saiful Bahri ditangkap petugas BNNP Sumatera Selatan, di Jalan Palembang Betung Kilometer 68, Senin, 1 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung Banyuasin, menuju arah Palembang.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh BNNP, akan ada mobil yang membawa narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dari Aceh. Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.

"Dari penyelidikan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah. Di sinilah, Tim Brantas mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung," terangnya.

Tepat di Jalan Palembang Betung Kilometer 68, lanjut Brigjen Arif, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU. Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan menemukan barang bukti narkoba seberat lima kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri. 

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Ternyata barang yang dikirimnya dari Aceh seberat lima kilogram sabu merupakan pesanan seseorang bernama Lekat, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat. 

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu pesanan di lokasi yang sudah disepakati. Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi BM 1735 AV.

Dari sini, tim Brantas melakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Tim bergerak menuju Pendopo Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

"Barang bukti yang diamankan ini dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota DPRD di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, BNNP pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram, mobil Daihatsu Ayla warna merah BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner warna hitam BG 180 PA,  Motor Honda Beat warna putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya