-
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Keenam pengawal Habib Rizieq diketahui sudah dikubur beberapa hari pasca kejadian berdarah tersebut. Mereka merupakan anggota dari FPI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian pada Rabu, 3 Maret 2021.