Deretan Aset Dirut Jakarta Emiten Tersangka Korupsi Asabri Disita

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Dirut PT Jakarta Emiten Jimmy Sutopo, tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

“Tim jaksa penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan dikutip Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut dia, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Jimmy antara lain satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe hitam Nomor Polisi B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan satu unit mobil Nissan Teana hitam Nomor Polisi B 1940 SAJ.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing serta berbagai pecahan yang apabila dirupiahkan senilai Rp73.336.830, serta satu lembar cek BCA Nomor BF 914429 senilai Rp2 miliar atas nama tersangka Jimmy.

Selanjutnya, kata Leonard, satu buah jam tangan merk Cartier warna gold dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam cokelat.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Kemudian satu buah jam tangan merk Audermars Piguet warna silver dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan merk Audermars Piguet warna gold dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam hitam.

Berikutnya, satu buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam cokelat, satu buah jam tangan merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan merk Breguet warna gold dengan tali jam hitam.

Lalu, satu buah jam tangan merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam hitam, satu buah jam tangan merk Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam abu-abu.

Selain itu, satu buah jam tangan merk Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus), dan satu buah jam tangan merk Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru (dalam kondisi kulit putus).

“Terhadap aset tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” jelas Leonard.

Sementara, kata dia, penyitaan aset-aset tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014, dan HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan, Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya