6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi Tak Ikuti UU

Eks anggota FPI saat aksi solidaritas muslim Rohingya (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Langkah polisi jadi pertanyaan karena enam orang tersebut sudah meninggal dunia.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Terkait itu, Juru bicara tim kuasa hukum keluarga korban 6 anggota laskar FPI, Hariadi Nasution menyampaikan pihaknya hanya akan mengikuti peraturan Undang-Undang. Ia mengkritisi cara polisi karena pasal 77 KUHP dijelaskan kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh meninggal dunia. 

"Gitu, kalau masih dipaksakan artinya kan pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU. Atau jauh lebih tinggi dari UU. Atau kekuasaan polisi itu tak mengikuti aturan UU, gitu," ujar Hariadi kepada VIVA, Kamis, 4 Maret 2021.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Hariadi menjelaskan akan lucu jika ikut-ikutan cara polisi usai penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI. Kata dia, bila menempuh praperadilan terkait penetapan tersangka itu juga akan lucu.

"Diperiksa saksi itu untuk apa? Kalau terbukti untuk apa. Mau P-21 gitu kejaksaan. Nanti kejaksaan bagaimana itu?" tuturnya.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Pun, ia menambahkan pihak keluarga enam laskar FPI masih tetap fokus meminta keadilan. Mereka tak mau terpengaruh terhadap penetapan tersangka terhadap almarhum enam orang anggota keluarganya tersebut.

Dia menekankan masih akan tetap fokus mengawal pengusutan kasus pelanggaran HAM ini. Ia pun mempertanyakan langkah Komnas HAM terkait rekomendasi empat dari enam laskar FPI yang tewas karena pelanggaran HAM. 

"Bagaimana empat orang ini, sudah jelas pelanggaran HAM, walau nggak disebut pelanggaran HAM berat di situ. Kapan realisasinya?" jelas Hariadi. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap enam laskar FPI yang juga pengawal Habib Rizieq Shihab. Mereka tewas diduga ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Baca Juga: 6 Pengawal Habib Rizieq yang Sudah Dikubur Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan terhadap enam almarhum menurut versi polisi karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun enam anggota laskar FPI itu sudah dimakamkan beberapa hari usai insiden berdarah tersebut. Lima dari enam anggota laskar FPI dimakamkan di Megamendung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik sudah menggelar rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian pada Rabu, 3 Maret 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya