Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Kabareskrim baru Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (KabareskrimPolri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintan penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Dalam keterangannya, Agus mengatakan akan menghentikan kasus itu dikarenakan para tersangka sudah meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Komisaris Jenderal Agus Andrianto digedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.
Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya