- VIVA/ Kenny Putra.
VIVA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas tertembak di KM50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia itu status hukumnya seharusnya juga dihapus.
“Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Munarman kepada VIVA pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq yang Sudah Dikubur Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian.