6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Munarman

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab, yang tewas tertembak di KM50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia itu status hukumnya seharusnya juga dihapus.

“Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Munarman kepada VIVA pada Kamis, 4 Maret 2021.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq yang Sudah Dikubur Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024