Depok Salahkan Kemendagri soal Insentif Nakes Macet sejak Akhir 2020

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Kota Depok berjanji segera mencairkan uang insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 yang sempat tertunda sejak akhir 2020. Belakangan diketahui, kendala itu terjadi karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dewan Pengawas Penanganan COVID-19 Kota Depok Pradi Supriatna berharap, hak-hak itu segera bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Karena, sebagai penyintas, Pradi mengaku tahu betul risiko yang dihadapi para tenaga medis atau para relawan.

“Yang pasti kita sangat berharap sekali agar hak-hak para nakes ini cepat diutamakan, karena saya ini alumni COVID, jadi saya bisa tahu persis bagaimana mereka melayani kami dengan risiko yang sangat berat,” katanya pada Kamis, 4 Maret 2021

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Mantan Wakil Wali Kota Depok itu pun berjanji akan membantu mendorong instansi terkait untuk segera mencairkan insentif nakes.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengklaim, keterlambatan insentif untuk para nakes karena ada perubahan pada sistem dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Sistem itu tersentral di Kemendagri tetapi, sayangnya, aplikasinya belum siap semua, misalnya SPM (Standar Pelayanan Minimal) hingga SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). SP2D, misalnya, meliputi perencanaan, penganggaran sampai penatausahaan dan pertanggungjawaban.

“Nah, Kemendagri ini agak sedikit memaksakan, penatausahaan ini belum bisa secara full. Kalau kita paksakan nanti dipertanggungjawabkan kita enggak bisa jalan. Makanya kita putuskan pakai sistem lama,” katanya.

Setelah melalui serangkaian birokrasi, akhirnya pada Februari 2021, dibolehkan untuk menggunakan sistem lama. Jika tidak ada kendala, pencairan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dana itu akan dialokasikan berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya