Kasus 3 Oknum Polisi Diduga Penembak 4 Laskar FPI Naik Penyidikan

Komjen Pol. Agus Andrian
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (KabareskrimPolri Komjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau karib disebut dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Kini lembaga tersebut telah dibubarkan penerintah.

"Penyidikan kami sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dia lebih jauh penanganan ini dilakukan secara maksimal dan transparan dari dua lembaga penegak hukum.

"Artinya, seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," imbuh Agus.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) saat peristiwa penyerangan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penyelidikan itu dilakukan menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Bareskim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara ini.

Menurut Argo, ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor dalam perkara unlawful killing ini.

Baca juga: Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya