-
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau karib disebut dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan.
Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Kini lembaga tersebut telah dibubarkan penerintah.
"Penyidikan kami sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.