Ini 6 Orang yang Dicegah Terkait Dugaan Suap di Ditjen Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengakui melakukan pencegahan terhadap 6 orang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Mereka adalah APA dan DR. Sementara itu empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan kasus korupsi.

“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi kepada awak media, Kamis, 4 Maret 2021.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Baca juga: Kasus Disetop, Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Gugur

Sebelumnya, KPK menuturkan telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Saat ditanya lebih jauh apakah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji, pihak lembaga antirasuah tidak menampiknya.

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis 4 Maret 2021.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024