Kabareskrim Sudah Kantongi Calon Tersangka Penembakan Laskar FPI

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengantongi nama anggota yang diduga melakukan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

“Dugaan tersangka sudah ada. Namun masih mengonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait dugaan unlawful killing dalam kasus penyerangan terhadap 6 orang Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

SMI Bakal Tambah Kepemilikan Saham di Tol Bocimi Jadi 55 Persen Tahun Ini

“Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor,” kata dia.

Saat ini kata Argo, penyidik masih melakukan proses laporan tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.

Mudik Lebaran 2024 via Tol Trans Jawa? Siap-siap Bayar Tarif Nyaris Rp 1 Juta

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.

Semenetara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Juga disebut perlu mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya