Dugaan Penganiayaan, 2 Aktivis Papua Ditangkap dan Satu Orang Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • Kenny P/VIVA

VIVA – Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua aktivis Papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama, terkait kasus dugaan penganiayaan berawal dari pemukulan di depan Gedung MPR/DPR RI Januari 2021 lalu. Lantas, keduanya dicokok Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Kejadian cukup lama, Januari lalu kemudian sempet viral adanya pemukulan beberapa orang pada saat itu, adanya di depan gedung MPR/DPR kemudian dilaporkan itu bulan Januari," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 4 Maret 2021.

Laporan dugaan penganiayaan dibuat oleh Rajut Patiray. Lantas, polisi melakukan penyelidikan. Dimana, dalam perjalanan polisi memeriksa bukti video pemukulan yang beredar serta bukti visum. Hasilnya, polisi menetapkan tiga tersangka.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Hasil pengembangan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua sudah kita tahan, satu ini masih kita kejar," kata dia. 

Lebih lanjut Yusri mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP lantaran saat kejadian mereka sempat mengambil ponsel milik korban. Polisi sendiri telah mengantongi identitas tersangka buron. Hingga kini, pengejaran masih dilakukan.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Saat dipukul, korban sempat diambil tasnya dan direbut handpphone milok korban. Sekarang kita masih cari bararang bukti handphone dan sekarang sedang berproses oleh Krimum PMJ," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya disebut mencokok dua aktivis Papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama terkait kasus dugaan penganiayaan. Keduanya disebut dicokok Rabu 3 Maret 2021 pagi sekitar pukul 05.00 WIB dan pukul 06.00 WIB. 

"Atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," ucap Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 3 Maret 2021.

Dia mengklaim aparat kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan saat itu. Sesuai aturan, kata dia polisi harusnya menunjukan surat proses penangkapan saat itu. Menurutnya, kedua tersangka tidak mengenal korban yang disebut dianiaya keduanya.

Baca juga: Kasus Disetop, Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Gugur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya