Punya 3 Balita Terdakwa Transfer BCA Ajukan Penangguhan Penahanan

Sidang pengadilan terdakwa kasus salah transfer BCA di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Terdakwa penggunaan uang salah transfer dari Bank Central Asia Tbk (BCA), Ardi Pratama mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya, pria asal Manukan Lor, Surabaya itu merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang semuanya masih usia balita.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kepada majelis hakim melalui penasihat hukum terdakwa, R Hendrix Kurniawan saat sidang putusan sela perkara itu di PN Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 4 Maret 2021. Hakim menerima surat tersebut dan masih akan mempertimbangkannya.

Usai sidang, Hendrix mengatakan permohonan penangguhan penahanan diajukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Ardi harus membiayai kebutuhan sehari-hari istri dan tiga anaknya yang semuanya masih balita. 

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

“Penjaminnya keluarganya, istri dan ibunya. Dia (Ardi) nanti juga akan kooperatif menjalani proses perkara ini,” ujar Hendrix.

Istri Ardi bernama Devi Rahmawati berharap permohonan penangguhan penahanan atas suaminya dikabulkan hakim. Ia mengakui bahwa suaminya merupakan tulang punggung keluarga. 

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

“Mudah-mudahan Allah ngasih keadilan,” tutur Devi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ardi Pratama. Hakim menerima surat dakwaan jaksa. Menurut hakim, surat dakwaan sudah disusun jaksa dengan cermat, jelas, dan lengkap, sehingga bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut.

Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, menjadi pesakitan gara-gara memakai dana salah transfer dari BCA. Versi pengacarnya beberapa waktu lalu, masalah bermula ketika nasabah berinisial P melakukan transaksi warkat kliring di kantor BCA Citraland Surabaya pada 11 Maret 2020. P dilayani oleh petugas bank berinisial NK. Rupanya, NK keliru menginput data nomor rekening milik P sehingga dana Rp51 juta milik P ‘nyasar’ ke rekening milik terdakwa Ardi.

Ardi lanjut Hendrix, mengira duit Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya itu adalah kiriman fee penjualan unit mobil dari rekannya. Sebab, dalam waktu hamper bersamaan, terdakwa yang berprofesi sebagai makelar mobil itu berhasil menjualkan dua unit mobil. Duit pun dipakai Ardi sepekan kemudian untuk keperluan pribadi.

Dua pekan kemudian, 27 Maret 2020, pihak BCA baru mendatangi terdakwa Ardi dan memberitahukan kalau terjadi kesalahan transfer dan diminta agar duit Rp51 juta itu dikembalikan. Ardi menyanggupi tapi dengan cara diangsur. Sebab, duit nyasar itu sudah kadung dipakainya. Petugas BCA menolak dan tetap meminta Ardi mengembalikan secara langsung Rp51 juta. Singkat cerita, Ardi dilaporkan pegawai BCA yang melakukan kekeliruan, NK, ke polisi pada Agustus 2020.
 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya