IPW Desak Irjen Fadil Tangkap Buronan Mafia Tanah ke Australia

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Tim Satuan Tugas Mafia Tanah bentukan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran diminta menuntaskan seluruh kasus mafia tanah di wilayah hukumnya. Salah satunya adalah kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka buron yakni Benny Tabalujan.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

“Kami apresiasi keberadan Satgas Anti Mafia Tanah. Sekarang, Kapolda Metro harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” ucap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.

Menurutnya, kasus tersebut masih menyisakan persoalan. Bagaimana tidak, pasalnya, tersangka Benny Tabalujan yang masuk Daftar Pencarian Orang tak kunjung tertangkap. Padahal, keberadaannya saat ini telah diketahui ada di Australia. 

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Belum lagi Neta menyebut polisi telah memproses kasus itu selama dua tahun hingga menggandeng pihak Interpol dalam pengejaran tersangka Benny, namun tak kunjung menangkapnya.

Maka dari itu, dirinya berharap pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain. Terlebih, kata dia, ada rencana untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). 

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Dia meminta Polda Metro Jaya memanggil kuasa hukum Benny, Haris Azhar. Hal ini guna menggali informasi keberadaan tersangka yang telah masuk DPO itu. "Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Tidak ada alasan untuk SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus guna memberangus sindikat mafia tanah.

Baru-baru ini, persoalan mafia tanah menyasar ibu mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal. Yusri menyebut tim khusus yang dibentuk merupakan tim gabungan. Bukan hanya beranggotakan polisi, Polda Metro Jaya juga menggandeng pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tim tersebut.

"Yang pertama dari penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kemudian melibatkan tim Satgas Mafia Tanah Pusat dan BPN Pusat," ujar Kombes Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Februari 2021.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan. Dia diketahui merupakan tersangka kasus mafia tanah di Jakarta.

Benny diduga memalsukan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny. 

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, polisi pun telah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol terkait kasus ini. Guna bisa membawa Benny pulang dari Negeri Kanguru Australia.

“Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia,” ucap kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Antara, pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya