Berkas 6 Pengawal Rizieq yang Meninggal Tersangka Dilimpahkan

Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI di Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan oleh 6 pengikut Rizieq Shihab yang merupakan laskar FPI ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski penyidikan perkara ini dihentikan karena 6 tersangka telah meninggal namun berkas tetap harus dilimpahkan.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Kami berkutat pengiriman berkas dahulu ini (6 tersangka) yang Pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan ). Rencana minggu depan kami akan kirim berkas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.

Kata dia, berkas tersebut dilimpahkan untuk menerima petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) guna kepastian kasus tersebut. Dirinya menegaskan, kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kami lemparkan ke jaksa, nanti jaksa akan berikan petunjuk," ujar dia.

Meski begitu, Andi sadar kalau kasus tersebut nantinya juga akan dihentikan. Dia mengaku pengiriman berkas dilakukan karena terlanjur mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung pada 20 Desember 2020. Andi menyebutkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas telah menjadi tersangka pada Rabu, 3 Maret 2021. Penetapan tersangka dilakukan beberapa hari setelah insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

"Kan jaksa harus kami kasih tahu, enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Nanti malah yang keluar tidak objektif," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan 6 orang pengikut Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (model A) minggu lalu. Ya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya