Mutasi COVID-19 B117 Ditemukan, Bandara Soetta Makin Perketat

Pemeriksaan di Pintu Masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menyebutkan, bila pihaknya terus memperketat penjagaan kedatangan penumpang. Khususnya di jalur penerbangan internasional.

Muncul Banyak Mutasi COVID-19, Ahli Tegaskan Tak Perlu Vaksin Baru

Apalagi saat ini, mutasi COVID-19 dengan variasi baru B.1.1.7 yang pertama kali ditemukan di Inggris, telah masuk ke Indonesia. Kasus tersebut diketahui terdeteksi pada dua WNI di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Kami terus memperketat pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang, baik itu di penerbangan domestik dan internasional, terlebih saat ini sudah ada kasus varian baru virus Corona di Indonesia," katanya, Jumat, 5 Maret 2021.

Layanan PCR dan Antigen di Bandara Soetta Tetap Dibuka

Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Pernyataannya soal Benci Produk Asing

Lanjutnya, meski ada varian baru itu, proses pemeriksaan dan aturan pada setiap penumpang yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tetap berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021. Yakni tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Penumpang Domestik di Bandara Soetta Masih Wajib Antigen

"Kita tetap berpedoman pada SE Nomor 8 Tahun 2021. Dimana, WNI atau WNA wajib menunjukkan hasil tes negatif swab PCR di negara asal. Lalu, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan. Atau menggunakan aplikasi elektronik health alert card (e-HAC)," jelasnya.

Lalu, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang swab PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. 

Kemudian, bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara, untuk WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung mandiri.

"Nantinya setelah mereka karantina selama lima hari, dan diperiksa lagi menggunakan swab PCR dengan hasil negatif, maka boleh melanjutkan kegiatan. Tapi mereka diminta untuk melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya