KPK Setor Uang Denda Terpidana, Dari Puluhan hingga Ratusan Juta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetorkan uang denda dari sejumlah terpidana kasus korupsi. Angkanya beragam, seperti dari terpidana Karunia Alexander Muskitta dengan total Rp50 juta ke negara.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Penyetoran dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU, yang ditangani oleh KPK.

Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Atas perbuatannya, Karunia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Baca juga: Moeldoko 'Sulap' Ruang Kerja Presiden ke-2 RI Soeharto

"Selasa (2 Maret 2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 5 Maret 2021.

Donald Trump Jual Sneakers 'Emas', Tak Lama Setelah Didenda Rp5,56 Triliun

Selain itu, kata Ali, telah disetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara oleh terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Radian sendiri telah dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," kata Ali.

Lalu, Jaksa KPK juga menyetorkan pembayaran denda terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200.000.000,00 berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Indung merupakan perantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Indung divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lalu disetorkan juga cicilan uang pengganti Terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100.000.000, berdasarkan putusan MA RI Nomor : 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan. Atas ulahnya Ahmad Yani divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Selain itu, jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan terbukti menerima suap Rp 1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Atas ulahnya Ramlan Suryadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Cicilan uang pengganti terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya