Kasus Rintangi Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengusaha Sudirman

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Putra Palakka bernama Sudirman terkait kasus perintangan penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Sudirman diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 5 Maret 2021.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Informasi dihimpun, Sudirman merupakan pemilik PT Jhonlin Group. Perusahaan itu memiliki beberapa lini bisnis dan unit usaha di berbagai bidang seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas dan bisnis infrastruktur.

Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo di KPK, Minggu, 10 Januari 2021.

Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya