KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diperpanjang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Misteri Logo BNPB pada Pesawat yang Disita Dalam Kasus MBG Klaster Mobil Listrik Akhirnya Terjawab, Begini Faktanya

Bersamaan Juliari, penyidik juga memperpanjang penahanan Adi Wahyono, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kemensos. Bansos itu untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

img_title Hindari Manipulasi, Sahroni Minta RUU Perampasan Aset Sikat Pihak Ketiga yang Terendus: Asetnya Disita Dulu

Baca juga: Wapres Ma'ruf Janji Program Kartu Prakerja Lanjut Sampai 2022

"Hari ini tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," kata Ali kepada awak media, Jumat, 5 Maret 2021.

img_title Bansos Bakal Pakai Verifikasi Wajah, Pemerintah Targetkan 50 Persen Penduduk Terdata Sebelum 2027

Ali menambahkan, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK Guntur, sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grandprix (MXGP)

Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Lepas 2 Terdakwa Korupsi Lahan MXGP

Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag dua terdakwa korupsi MXGP

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut