Deretan Aset Tanah Tersangka Korupsi Asabri yang Diblokir Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim penyidik jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah memblokir aset-aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Sementara, aset-aset yang diblokir jaksa itu milik tersangka Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW); IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; dan LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan.

"Upaya pemblokiran aset milik para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Menurut dia, penyidik jaksa mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota untuk tersangka LP berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 26 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil; Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, dan Kotif Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/persil," ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan penyidik jaksa juga mengajukan permohonan pemblokiran aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ke BPN Kabupaten/Kota berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil; Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/persil; Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil; Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil; Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, dan Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Berikutnya, kata Leonard, penyidik jaksa juga mengajukan permohonan pemblokiran aset tanah milik tersangka Adam Rachmat Damiri kepada BPN Kabupaten/Kota berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil; Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil, dan Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.

Selain itu, Leonard menambahkan penyidik jaksa juga mengajukan permohonan pemblokiran aset tanah milik tersangka IWS berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

"Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil; Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya