KPK Mengultimatum Saksi Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait suap ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum semua pihak agar tak menghalangi penyidikan kasus dugaan suap ekspor benih lobster alias benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Siapa pun yang tahu aset milik Edhy Prabowo dan tersangka lain diminta untuk menyampaikannya kepada KPK.

KKP Gelar Operasi Bersama Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Internasional Juanda

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 6 Maret 2021.

KPK pun mengultimatum saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Ultimatum disampaikan karena dari 12 saksi yang harusnya diperiksa pada 5 Maret, tujuh di antaranya mangkir alias tidak hadir tanpa keterangan apa pun. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra sekaligus istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Lalu ada M Ridho (karyawan swasta), M Sadik (pensiunan PNS), Siti Maryam (mahasiswi), Randy Bagas Prasetya (staf hukum operasional BCA), Lies Herminingsih (notaris), dan Ade Mulyana Saleh (wiraswasta).

Vietnam Jadi Surga Penyelundupan Benih Lobster RI, Ternyata Ini Alasannya

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar dia.

KPK menegaskan tidak akan segan menjerat para pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus ini dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. "Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Indonesia, Vietnam Cooperate to Prevent Illegal Baby Lobster Export

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, antara lain mantan Edhy Prabowo, dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo dan Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

Yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024