Cabut Perpres Miras, Jokowi Penuhi Janji Pemerintah Siap Dikritik

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022, Sunanto.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut peraturan yang mengatur industri minuman keras, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nah, keputusan Jokowi mencabut peraturan investasi miras ini sebagai bukti tidak anti kritik.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto, melihat Jokowi membuktikan janjinya agar masyarakat aktif memberikan kritik atau saran kepada pemerintah. Sehingga, Jokowi tidak antikritik dan mencabut Perpres tentang investasi miras.

“Saya kira itu sesuai dengan pernyataan Presiden yang sebelumnya bisa mendengarkan kritik, atau mengkritik boleh dengan alasan-alasan apa pun selama masih rasional dan untuk kepentingan masyarakat. Saya kira itu dilakukan presiden,” kata Cak Nanto kepada VIVA pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Dedie Rachim Kabarkan Idul Fitri Tingkat Kota Bogor Digelar Bersamaan 10 April

Memang, kata dia, harusnya Jokowi tidak mengeluarkan Perpres tentang investasi minuman keras meskipun hanya empat wilayah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utaran dan Papua. Sebab, sebagai umat Islam secara keseluruhan miras itu dilarang.

“Karena sudah terlanjur, maka sikap Presiden yang sudah mau mendengarkan semua masukan masyarakat hingga mencabutnya kita perlu apresiasi,”’ujarnya.

Gelar Apel Lodaya, Forkopimda Bogor Lepas 8 Bus Mudik Gratis

Cak Nanto mengingatkan kepada Jokowi agar hati-hati lagi dalam mengeluarkan keputusan atau peraturan. Tentu, Jokowi harus mengkaji dengan menerima masukan atau saran dari semua kalangan.

“Pasukan-pasukan di bawahnya juga, saya kira, tidak menjebak Pak Presiden dengan situasi seperti ini. Jadi kebijakan-kebijakan sebenarnya malah membahayakan potensi anak bangsa, saya kira tidak perlu dimasukkan kepada Presiden,” katanya.

Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyusul banyaknya protes dan masukan kepada Presiden atas langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

“Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain serta tokoh-tokoh agama lain, masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," katanya pada 2 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya