Polisi Pontianak Bangun Kanal Cegah Kebakaran Hutan Pakai Uang Pribadi

Seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pontianak, Kalimantan Barat, memprakarsai pembangunan kanal sekat restorasi lahan gambut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pontianak, Kalimantan Barat, memprakarsai pembangunan kanal sekat restorasi lahan gambut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Sekat kanal restorasi lahan gambut itu dibangun dengan menggunakan bahan kayu.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Saya berinisiatif membuat sekat kanal restorasi lahan gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan. Karena lahan di sini masih dikelilingi semak belukar dengan kondisi tanah gambut sehingga mudah terbakar," kata polisi itu, Bripka Hariyanto, kepada VIVA, Sabtu, 6 Maret 2021.

Hariyanto bertugas sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Di kawasan itu memang kerap terjadi kebakaran lahan gambut terutama karena dikelilingi semak belukar yang mudah terbakar.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Lahan gambut di Kampung Cahaya Baru, Kelurahan Bansir Darat, seluas 20 hektare. Sekat kanal yang dibuat sepanjang 4 meter dan lebar 2 meter dengan aliran air dari hulu di belakang kampung. Kalau sudah terjadi kebakaran biasanya titik api mendekati permukiman warga, hanya berjarak 50 meter.

Sekat kanal yang Hariyanto bangun bersumber dari uang pribadi dan dibantu oleh warga sekitar untuk proses pembangunan. Dia merasa harus segera bertindak membangun sekat itu untuk mengantisipasi musim kemarau dan rawan kebakaran.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Karena, kata dia setiap saat musim kemarau tiba sering terjadi kebakaran lahan, dan air terdekat lokasi kebakaran lahan kering sehingga menyulitkan petugas pemadam melakukan pemadaman.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang akan membuka lahan untuk kepentingan sesuatu, baik itu pertanian maupun kepantingan apa pun, untuk menghindari cara membakar dalam proses membuka lahan. Karena, selain merugikan banyak pihak akibat asap kabut yang dihasilkan, juga terancam pidana penjara," ujarnya.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024