Polisi Pontianak Bangun Kanal Cegah Kebakaran Hutan Pakai Uang Pribadi

Seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pontianak, Kalimantan Barat, memprakarsai pembangunan kanal sekat restorasi lahan gambut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pontianak, Kalimantan Barat, memprakarsai pembangunan kanal sekat restorasi lahan gambut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Sekat kanal restorasi lahan gambut itu dibangun dengan menggunakan bahan kayu.

Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Senilai Rp275 Miliar

"Saya berinisiatif membuat sekat kanal restorasi lahan gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan. Karena lahan di sini masih dikelilingi semak belukar dengan kondisi tanah gambut sehingga mudah terbakar," kata polisi itu, Bripka Hariyanto, kepada VIVA, Sabtu, 6 Maret 2021.

Hariyanto bertugas sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Di kawasan itu memang kerap terjadi kebakaran lahan gambut terutama karena dikelilingi semak belukar yang mudah terbakar.

Jokowi Klaim Harga Sembako Stabil di Mempawah

Lahan gambut di Kampung Cahaya Baru, Kelurahan Bansir Darat, seluas 20 hektare. Sekat kanal yang dibuat sepanjang 4 meter dan lebar 2 meter dengan aliran air dari hulu di belakang kampung. Kalau sudah terjadi kebakaran biasanya titik api mendekati permukiman warga, hanya berjarak 50 meter.

Sekat kanal yang Hariyanto bangun bersumber dari uang pribadi dan dibantu oleh warga sekitar untuk proses pembangunan. Dia merasa harus segera bertindak membangun sekat itu untuk mengantisipasi musim kemarau dan rawan kebakaran.

Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan di Kalimantan Barat Senilai Rp648 Miliar

Karena, kata dia setiap saat musim kemarau tiba sering terjadi kebakaran lahan, dan air terdekat lokasi kebakaran lahan kering sehingga menyulitkan petugas pemadam melakukan pemadaman.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang akan membuka lahan untuk kepentingan sesuatu, baik itu pertanian maupun kepantingan apa pun, untuk menghindari cara membakar dalam proses membuka lahan. Karena, selain merugikan banyak pihak akibat asap kabut yang dihasilkan, juga terancam pidana penjara," ujarnya.

4 anak bawah umur kedapatan membawa paketan ganja siap hisap saat nongkrong di Jembatan Penyeberangan Orang, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, Minggu 24 Maret 2024. (Humas Polresta Pontianak)

Kedapatan Bawa Ganja, 4 Remaja Diamankan Polisi

Tim Enggang Polsek Pontianak Selatan dan Tim Enggang Polresta Pontianak dalam rangka malam Minggu aman, berhasil mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa ganja di

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2024