-
VIVA – Kapolres Enrekang Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Andi Sinjaya Ghalib memerintahkan anak buahnya untuk membubarkan pesta pernikahan warga di wilayah hukumnya. Alasannya karena pesta tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan Satgas Covid-19.
"Saya perintahkan untuk membubarkan kegiatan tersebut karena tidak sesuai dengan maklumat yang sudah disepakati," Ujar Andi Sinjaya kepada VIVA, Minggu 7 Maret 2021.
Andi Sinjaya menjelaskan, maklumat tersebut tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-006/Pj.III/Hk.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19.