Viral Berlaga Bang Jago, Geng Motor Jadi Ayam Sayur di Kantor Polisi

Polisi tangkap 10 orang geng motor yang buat resah Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sempat viral dan berlagak Bang Jago, 10 anggota geng motor yang konvoi di jalanan Kota Serang, Banten, sembari mengacungkan senjata tajam (sajam), kini tak berkutik dan mirip ayam sayur, saat ditangkap polisi.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Penangkapan dilakukan sejak Sabtu malam dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Sedangkan yang baru ditangkap polisi, baru ada 10 orang.

"Kita melihat sekelompok geng motor sekitar 100 orang, menggunakan sepeda motor berbonceng dua dan tiga, sambil mengacung-ngacungkan senjata," kata Direskrimum Polda Banten, Matteo Sonny, di Mapolres Serang Kota (Serkot), Minggu 7 Maret 2021.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Setidaknya, ada lima geng motor yang berkumpul jadi satu pada Sabtu dini hari, 06 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka kemudian membentuk koalisi besar bernama All Star.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Geng motor pembawa sajam yang video nya viral di medsos berkumpul di Kemang, Kota Serang, sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian berkeliling di jalanan Ibu Kota Banten hingga ke sekitar situs Kesultanan Banten.

"Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik rencananya aksi balas dendam. Yang mana, sekitar dua bulan lalu ada anggota kelompoknya yang akan dianiaya atau di bacok. Merespons dari kejadian tersebut, mereka merencanakan aksi balas dendam," terangnya.

Geng motor itu dipimpin oleh pria berinisial AN, seorang petugas keamanan perusahaan di Kabupaten Serang, Banten.

Karena tak mendapatkan target balas dendamnya, kelompok All Star itu membubarkan diri sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung dalam konvoinya, geng motor itu tidak melukai orang yang ditemuinya di jalanan.

Meski sudah ditangkap dan masih ada yang dikejar oleh tim gabungan, polisi belum menetapkan anggota geng motor sebagai tersangka. 

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 160 KUHP, juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26, perda nomor 1 tahun 2021, termasuk Undang-undang (UU) darurat," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya