Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Dirut BUMD DKI Tersangka

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan penyidikan, terkait pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 8 Maret 2021.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Kendati begitu, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kewenangan pimpinan KPK di era Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka saat hendak dilakukan penahanan.

Berdasarkan dokumen didapat VIVA, pada proses penyidikan tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, sebuah BUMD DKI Jakarta, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya