AHY Gembira Usai Ketemu Dirjen AHU Kemenkumham

Ketum Demokrat AHY di AHU Kemenkumham
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku gembira setelah jajarannya bertemu Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Senin siang ini 8 Maret 2021.

Demokrat Tak Ingin Tuntut Jatah Menteri Kabinet ke Prabowo Subianto

Pantauan VIVA, AHY datang didampingi oleh pengurus DPP dan 34 DPD hingga DPC se-Indonesia. Putera sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menyampaikan keberatan terkait kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menunjuk Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umumnya.

“Saya senang dan bahagia siang hari ini di dampingi Sekjen PD, jajaran pimpinan DPP PD juga anggota DPR RI F-PD komisi 3, serta yang spesial saya didampingi 34 ketua DPD PD, merepresentasi para ketua DPC se-Indonesia 514 kabupaten/kota,” kata AHY usai bertemu Dirjen AHU menyerahkan sejumlah bukti.

AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai

Baca juga: Jika Bertemu Demokrat Versi KLB Sibolangit, AHY: Senyumin Aja

Dalam pertemuan itu, AHY mengatakan pihaknya menjelaskan persoalan yang ada di Demokrat saat ini. Ia senang, karena pihak Kemenkumham memberi ruang mereka untuk memaparkan persoalan dan harapan mereka.

Prabowo Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Sempat Digembleng Sarwo Edhie

“Saya berterimakasih kepada bapak Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo dan jajaran dirjen AHU yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus juga harapan,” lanjut AHY.

AHY mengaku laporan yang disampaikan kepada Kemenkumham sudah disertakan sejumlah bukti-bukti. Ia pun berharap, Kemenkumham tetap pada posisi menyatakan kepengurusan yang dipimpinnya adalah yang sah.

“Laporan yang akan kami sampaikan siang hari ini tentu tidak hanya sebagai verbal tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik. Ada 5 kontener sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan)-PD yang mengklaim telah melakukan KLB 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumut memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya