Oknum PNS yang Terciduk Mesum Dalam Mobil Dicambuk

ilustrasi hukum cambuk
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA - Oknum PNS yang ditangkap tengah berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 18 kali, di Taman Sari, Senin, 8 Maret 2021. Terpidana PNS ialah Arius Gusnandar (48) dan pasangan non-muhrimnya Asnidar (45).

Jaga Mulut! Ini Alasan Mengapa Dosa Ghibah Lebih Besar Dibandingkan Zina

Mereka terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan) sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan Mahkamah Syariah memvonis mereka bersalah dan melanggar syariat Islam dan dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan 2 kali.

Taliban Afghanistan Kembali Berlakukan Hukum Rajam sampai Mati untuk Kasus Perzinahan Wanita

“Yang oknum PNS di cambuk, itu yang ditangkap di Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat,” kata Heru usai menggelar eksekusi cambuk.

Baca juga: Badan Lecet, Pelaku Pemerkosa Anak Angkat Tangan Dicambuk 169 Kali

Viral Inses Saudara Kandung, Begini Tanggapan Buya Yahya

Kasus itu berawal saat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia rutin di kawasan wisata Ulee Lheue. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil dalam kondisi mesin hidup dan bergoyang di pinggir jalan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu. Ternyata satu pasangan non-muhrim sedang melakukan hubungan badan.

"Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat Islam," kata Heru.

Selain pasangan tersebut, algojo juga melakukan eksekusi cambuk kepada tiga pasangan yang melanggar syariat Islam yakni jarimah ikhtilath.

Ketiga pasangan tersebut ialah Mukhlis Maulana dan pasangannya Sonia Wulan, Defri bersama pasangannya Zubaidah dan Muhammad dan Rahmiati. Ketiga pasangan itu dicambuk masing-masing 16 kali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya