Sultan HB X: DIY Perpanjang PPKM karena Kasus COVID-19 Fluktuatif

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan kembali diperpanjang. PPKM di DIY akan diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Keputusan memerpanjang PPKM ini disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedung DPRD DIY. Sultan HB X menjabarkan salah satu pertimbangan perpanjangan PPKM di DIY karena kasus penularan COVID-19 masih fluktuatif.

"Karena masih fluktuatif dalam arti fluktuatif belum stabil (penularan Covid-19). Kemarin 89 (penambahan kasus harian) sekarang di atas 100. Biar pun mungkin bed sudah sangat turun sudah di bawah 50 persen, 46 koma sekian," urai Sultan HB X, Senin 8 Maret 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sultan HB X menerangkan Pemda DIY tak ingin lengah dengan kondisi saat ini sehingga penerapan PPKM kembali diperpanjang. Sultan berharap dengan perpanjangan PPKM ini tak ada lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 di DIY.

"Tapi karena masih fluktuatif kita kan nggak berani. Daripada nanti terus naik lagi lebih baik diteruskan saja. Supaya ngontrolnya juga sama," kata Sultan HB X.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Yang kedua kalau lingkungannya masih merah, kita hijau terus kita buka nanti merah lagi. Hal seperti itu harus dipertimbangkan. Jangan sudah hijau terus enak-enak, pada pergi ya merah lagi," imbuh Sultan HB X.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hasil evaluasi PPKM mikro selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021 atau jilid II. Evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang positif, yaitu kasus aktif menurun -1,58 persen, tingkat kesembuhan naik 1,57 persen dan tingkat kematian tetap di angka 2,7 persen.

Maka itu, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro selama 8 pekan, diputuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu penerapan PPKM Mikro sampai 2 minggu ke depan, dari tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021. Selain itu juga dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan 3 Provinsi.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. 

"Juga dilakukan perluasan wilayah penerapan dengan penambahan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya