3 Anggota PMJ Jadi Terlapor Unlawfull Killing, Ini Sikap Kapolri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik akan menangani kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Habib Rizieq Shihab. Hal ini akan dilakukan secara transparan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Top Trending: Sopir Bis Bawa Penumpang Makan di Rumah Mertua hingga Ramalan Jayabaya

“Kapolri sudah menekankan dengan tegas, perkara agar diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 8 Maret 2021.

Menurut dia, tiga orang terlapor merupakan Anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang membawa empat orang Laskar FPI menggunakan mobil ke Polda Metro Jaya dari Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.

Ketua BEM UI Ngaku Dapat Intimidasi Usai Kritik TNI Langgar HAM di Papua

“Yang tiga terlapor LP (laporan polisi) adalah anggota Polri, itu masih berjalan dan tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, Rusdi belum bisa menyampaikan terkait sanksi bagi ketiga orang terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim masih fokus penyelidikan.

Respon Ketua BEM UI Terkait Tantangan Ajakan Anggota TNI untuk KKN di Papua

“Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya kalau dilihat dari kasusnya itu," jelas dia.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya